DAFTAR SEKARANG
Sekilas Info
Selamat Datang di Website Resmi PMB UNJANI | ...Selengkapnya

Euthanasia: Hak Asasi Manusia atau Pembunuhan Terselubung?

Beranda / Blog / / Euthanasia: Hak Asasi Manusia atau Pembunuhan Terselubung?
October 29, 2024
Ali Hxgn

Pernah gak sih kamu nonton film atau baca novel yang ceritanya tentang seseorang yang sakit parah dan minta dibantu mengakhiri hidupnya? Nah, tindakan itu disebut euthanasia. Tapi, apa sih sebenarnya euthanasia itu? Dan kenapa banyak banget orang yang berdebat tentang hal ini?

Apa itu Euthanasia?

Euthanasia adalah tindakan sengaja mengakhiri hidup seseorang, biasanya karena mereka menderita penyakit yang sangat parah dan tidak bisa disembuhkan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan rasa sakit dan penderitaan yang dialami pasien. Ada dua jenis euthanasia, yaitu:

  • Euthanasia aktif: Dokter memberikan obat atau tindakan medis lainnya untuk mengakhiri hidup pasien.
  • Euthanasia pasif: Dokter menghentikan pengobatan yang sedang berlangsung, sehingga pasien meninggal secara alami.

Kenapa Euthanasia Jadi Perdebatan Panas?

Euthanasia jadi topik yang sangat kontroversial karena menyangkut masalah hidup dan mati. Ada yang setuju dengan euthanasia karena mereka beranggapan bahwa setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri, termasuk kapan mereka ingin meninggal. Tapi, ada juga yang menentang euthanasia karena mereka berpendapat bahwa hidup adalah anugerah yang harus dijaga sampai akhir, dan mengakhiri hidup sendiri adalah tindakan yang tidak manusiawi.

Argumen yang Mendukung Euthanasia:

  • Hak untuk mati dengan martabat: Setiap orang berhak untuk hidup dengan bebas dan menentukan nasibnya sendiri, termasuk keputusan untuk mengakhiri hidup ketika mereka menderita sakit yang parah dan tidak bisa disembuhkan.
  • Meringankan penderitaan: Euthanasia dapat membantu meringankan penderitaan pasien yang tidak dapat disembuhkan.
  • Beban bagi keluarga: Euthanasia dapat mengurangi beban keluarga yang harus merawat pasien sakit parah dalam waktu yang lama.

Argumen yang Menentang Euthanasia:

  • Pelanggaran terhadap hak hidup: Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dan tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengakhiri hidup orang lain, bahkan atas permintaannya sendiri.
  • Kemungkinan penyalahgunaan: Ada kekhawatiran bahwa euthanasia dapat disalahgunakan, misalnya untuk menghilangkan orang yang tidak diinginkan atau untuk mendapatkan warisan.
  • Peran dokter: Dokter seharusnya menyelamatkan nyawa, bukan mengakhirinya.

Lalu, Bagaimana dengan Hukum?

Hukum tentang euthanasia berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang melegalkan euthanasia, tetapi ada juga yang melarangnya. Di Indonesia sendiri, euthanasia masih dianggap sebagai tindakan pidana.

Jadi, Mana yang Benar?

Pertanyaan ini sangat sulit dijawab karena menyangkut nilai-nilai moral dan agama yang berbeda-beda. Setiap orang memiliki pendapatnya masing-masing tentang euthanasia. Yang penting adalah kita saling menghormati pendapat orang lain, meskipun kita tidak sepakat.

Pentingnya Mempelajari Hukum

Melihat kompleksnya masalah euthanasia, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang baik tentang hukum. Dengan mempelajari hukum, kita dapat menganalisis berbagai aspek dari masalah ini secara lebih mendalam dan mengambil keputusan yang lebih bijaksana.

Ayo Kuliah Hukum di UNJANI!

Bagi kamu yang tertarik mempelajari lebih lanjut tentang hukum dan isu-isu sosial seperti euthanasia, kamu bisa kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI). Di UNJANI, kamu akan belajar dari para ahli hukum dan mendapatkan pengetahuan yang komprehensif tentang berbagai bidang hukum, termasuk hukum kesehatan.

Dengan kuliah hukum, kamu bisa berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!

The New UNJANI

Brosur

  • Brosur Teknik Elektro UNJANI

Alamat - UNJANI

Kampus Cimahi
Kampus Bandung
Tab Content #2

Sosial Media

Artikel Terbaru Kami

Halo Sahabat Minjend! Konflik di Myanmar telah menjadi sorotan dunia, […]
READ MORE »
November 30, 2024
Halo Sahabat Minjend! Di era digital ini, media sosial telah […]
READ MORE »
November 30, 2024
Halo Sahabat Minjend! Pernahkah kalian bekerja di bawah seorang manajer […]
READ MORE »
November 30, 2024
Halo Sahabat Minjend! Pernah merasa penasaran dengan sisi gelap dari […]
READ MORE »
November 29, 2024
1 2 3 285

Hubungi Kami

SEKRETARIAT PMB :
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD CIMAHI

KAMPUS CIMAHI :
Gedung Rektorat Unjani
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40531
Telp /Fax :022-6610223
Hp. 08112497890

KAMPUS BANDUNG:
Gedung Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM)
Jl. Terusan Gatot Subroto Bandung
Telp/Fax : 022-7312741

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram