DAFTAR SEKARANG
Sekilas Info
Selamat Datang di Website Resmi PMB UNJANI | ...Selengkapnya

Legalitas Ini Yang perlu Diperhatikan Pelaku Bisnis dan Wirausaha

Beranda / Blog / / Legalitas Ini Yang perlu Diperhatikan Pelaku Bisnis dan Wirausaha
June 16, 2024
admin

Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, pelaku usaha menghadapi tantangan besar dalam memperoleh kepercayaan konsumen. Salah satu faktor utama yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen adalah kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas produk.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan legalitas usaha. Tanpa sertifikasi dan legalitas yang lengkap, produk yang mereka tawarkan seringkali dipandang kurang terpercaya dan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Kurangnya sertifikasi halal, PIRT, dan legalitas dapat berdampak negatif pada bisnis. Konsumen semakin cerdas dan selektif dalam memilih produk, terutama yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Produk tanpa sertifikasi halal akan sulit diterima oleh konsumen Muslim yang mencari kepastian bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, produk tanpa PIRT berpotensi dianggap tidak aman atau tidak higienis oleh konsumen. Lebih jauh lagi, usaha yang tidak memiliki legalitas resmi rentan terhadap tindakan hukum dan denda dari pemerintah, serta sulit untuk berkembang karena keterbatasan akses ke pasar yang lebih luas.

Untuk mengatasi masalah ini, pelaku usaha perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mendapatkan sertifikasi halal, PIRT, dan legalitas usaha. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:

1. Mengumpulkan Informasi dan Persyaratan : Pelaku usaha harus mencari informasi mengenai persyaratan dan proses untuk mendapatkan sertifikasi halal, PIRT, dan legalitas usaha. Informasi ini biasanya dapat diperoleh dari lembaga pemerintah terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dinas Kesehatan setempat.

2. Mendaftar dan Melengkapi Dokumen : Setelah mengetahui persyaratannya, pelaku usaha perlu mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Untuk sertifikasi halal, dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah identitas pelaku usaha, formulir permohonan, dan daftar bahan baku. Untuk PIRT, dokumen yang dibutuhkan termasuk izin usaha dan formulir permohonan.

3. Mengikuti Pelatihan dan Uji Kelayakan : Beberapa sertifikasi mungkin memerlukan pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan dan uji kelayakan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang standar yang harus dipenuhi dan cara memelihara kualitas produk.

4. Melakukan Audit dan Inspeksi : Sertifikasi halal dan PIRT biasanya memerlukan audit atau inspeksi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses produksi memenuhi standar yang ditetapkan. Pelaku usaha harus siap untuk menerima kunjungan dan evaluasi dari auditor.

5. Mengajukan Permohonan Legalitas Usaha : Untuk mendapatkan legalitas usaha, pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses ini biasanya melibatkan pengajuan dokumen seperti NPWP, SIUP, dan TDP.

6. Memantau dan Memelihara Kepatuhan : Setelah mendapatkan sertifikasi dan legalitas, pelaku usaha harus memantau dan memelihara kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Ini termasuk melakukan pembaruan sertifikasi secara berkala dan memastikan proses produksi tetap memenuhi standar.

Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) sangat mendukung pentingnya sertifikasi halal, PIRT, dan legalitas usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing bisnis.

UNJANI juga menyediakan berbagai program pelatihan dan konsultasi untuk membantu pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi dan legalitas.

UNJANI tidak hanya berfokus pada pendidikan akademik, tetapi juga mendukung pengembangan keterampilan praktis dan kepatuhan hukum bagi para mahasiswa dan pelaku usaha.

Bagi para calon mahasiswa baru, bergabung dengan UNJANI berarti mendapatkan pendidikan yang komprehensif dan dukungan penuh dalam mengembangkan bisnis yang legal dan terpercaya.

Mari bergabung dengan UNJANI dan bersama-sama kita wujudkan masa depan bisnis yang sukses dan berdaya saing tinggi!

Untuk informasi Lebih lanjut Klik disini
https://pmb.unjani.ac.id/

The New UNJANI

Brosur

  • Brosur Teknik Elektro UNJANI

Alamat - UNJANI

Kampus Cimahi
Kampus Bandung
Tab Content #2

Sosial Media

Artikel Terbaru Kami

Halo Sahabat Minjend! Konflik di Myanmar telah menjadi sorotan dunia, […]
READ MORE »
November 30, 2024
Halo Sahabat Minjend! Di era digital ini, media sosial telah […]
READ MORE »
November 30, 2024
Halo Sahabat Minjend! Pernahkah kalian bekerja di bawah seorang manajer […]
READ MORE »
November 30, 2024
Halo Sahabat Minjend! Pernah merasa penasaran dengan sisi gelap dari […]
READ MORE »
November 29, 2024
1 2 3 287

Hubungi Kami

SEKRETARIAT PMB :
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD CIMAHI

KAMPUS CIMAHI :
Gedung Rektorat Unjani
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40531
Telp /Fax :022-6610223
Hp. 08112497890

KAMPUS BANDUNG:
Gedung Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM)
Jl. Terusan Gatot Subroto Bandung
Telp/Fax : 022-7312741

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram