Sahabat Minjend,
Pernah dengar istilah PKWT? Kalau lagi cari kerja, pasti sering banget nemuin singkatan ini. PKWT itu kepanjangan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sederhananya, ini adalah perjanjian kerja yang punya jangka waktu tertentu, nggak kayak kerjaan tetap yang bisa sampai pensiun.
Kenapa Ada PKWT?
Nah, kenapa sih ada PKWT? Perusahaan sering banget pakai PKWT karena lebih fleksibel. Misalnya, kalau ada proyek besar, perusahaan bisa merekrut banyak karyawan dengan PKWT. Begitu proyek selesai, ya udah, kontraknya juga selesai.
Untung-Rugi PKWT
Tapi, PKWT itu punya sisi positif dan negatifnya lho.
PKWT dalam Pandangan Hukum
Dari sudut pandang hukum, PKWT itu sah-sah aja. Tapi, ada aturan mainnya yang harus ditaati oleh perusahaan. Misalnya, durasi PKWT nggak boleh terlalu sering diperpanjang. Kalau terus-terusan diperpanjang, bisa-bisa dianggap sebagai karyawan tetap.
Tips buat Kamu yang Mau Kerja dengan PKWT
Jadi, PKWT itu Baik atau Buruk?
Jawabannya tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing orang. Yang penting, kamu harus paham betul tentang hak dan kewajibanmu sebagai pekerja PKWT.
Sahabat Minjend,
Mau tahu lebih dalam tentang hukum, termasuk PKWT? Yuk, kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI). Di sini, kamu akan belajar banyak hal tentang hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum yang mengatur hubungan industrial. Dengan ilmu hukum, kamu bisa melindungi hak-hakmu dan orang lain.
Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!
Informasi Pendaftaran Mahasiswa baru follow IG @infopmbunjani, mau tanya atau ngobrol? DM ya. Terimakasih. informasi ter-update selalu di update disana, sampai jumpa di kampus.
SEKRETARIAT PMB :
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD CIMAHI
KAMPUS CIMAHI :
Gedung Rektorat Unjani
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40531
Telp /Fax :022-6610223
Hp. 08112497890
KAMPUS BANDUNG:
Gedung Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM)
Jl. Terusan Gatot Subroto Bandung
Telp/Fax : 022-7312741