Di era digital yang penuh dengan kreasi dan inovasi, Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi pilar penting dalam melindungi karya dan ide orisinal. Memahami HKI bagaikan membuka peta harta karun bagi para kreator dan inovator untuk menjelajahi dunia penuh potensi dan peluang.
Hak Cipta: Perisai Bagi Karya Kreatif
Hak Cipta bagaikan pelindung bagi karya cipta, seperti buku, lagu, lukisan, film, dan desain industri. Hak ini memberikan pencipta hak eksklusif untuk memperbanyak, mengedarkan, dan menampilkan karyanya kepada publik.
Manfaat Hak Cipta:
Kekayaan Intelektual: Lebih Luas dari Sekedar Hak Cipta
HKI tidak hanya terbatas pada Hak Cipta, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekayaan intelektual lain, seperti:
Manfaat HKI bagi Inovasi:
Memahami HKI di Indonesia
Di Indonesia, HKI diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Lembaga yang menangani HKI di Indonesia:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Bertugas mendaftarkan, memeriksa, dan memberikan sertifikat HKI.
Mahkamah Agung: Bertugas menyelesaikan sengketa HKI.
Berkarir di Bidang HKI:
Memahami HKI membuka peluang karir yang luas di berbagai bidang, seperti:
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk berkarier di bidang HKI, termasuk:
Mari bergabung dengan Program Studi Ilmu Hukum UNJANI dan jadilah pakar HKI yang berkontribusi dalam melindungi kreativitas dan inovasi di Indonesia!
Daftar sekarang melalui link berikut https://pendaftaran.unjani.ac.id/
SEKRETARIAT PMB :
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD CIMAHI
KAMPUS CIMAHI :
Gedung Rektorat Unjani
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40531
Telp /Fax :022-6610223
Hp. 08112497890
KAMPUS BANDUNG:
Gedung Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM)
Jl. Terusan Gatot Subroto Bandung
Telp/Fax : 022-7312741