Sahabat Minjend,
Pernah nggak sih kamu pinjam uang ke teman atau keluarga? Atau mungkin pernah minjemin uang ke orang lain? Nah, pasti pernah ada deh yang nggak enak kalau utang nggak dibayar tepat waktu. Tapi, tahukah kamu kalau masalah utang piutang ini punya aturan hukum yang jelas? Banyak yang beranggapan kalau nggak bayar utang bisa langsung dipenjara. Benarkah begitu? Yuk, kita bedah bareng!
Utang Piutang dalam Kacamata Hukum
Di Indonesia, masalah utang piutang lebih banyak diatur dalam hukum perdata. Artinya, kalau ada sengketa utang piutang, biasanya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Jadi, secara umum, seseorang tidak bisa langsung dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang.
Kapan Utang Bisa Berujung Pidana?
Meskipun begitu, ada beberapa kondisi di mana masalah utang piutang bisa masuk ke ranah pidana. Misalnya:
Mengapa Tidak Semua Kasus Utang Bisa Dipidana?
Alasannya sederhana, Sahabat Minjend. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Jika seseorang tidak bisa membayar utang karena kondisi keuangan yang sulit, memaksanya masuk penjara justru tidak akan menyelesaikan masalah.
Lalu, Bagaimana Cara Menagih Utang?
Kalau kamu punya utang yang belum dibayar, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menagihnya, di antaranya:
Yuk, Jadi Hukumwan Muda!
Nah, Sahabat Minjend, dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa hukum itu sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, termasuk masalah utang piutang. Kalau kamu tertarik untuk mendalami ilmu hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk kuliah di Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI). Di UNJANI, kamu akan belajar banyak hal menarik tentang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan masih banyak lagi.
Tunggu apa lagi? Jadilah generasi muda yang cerdas hukum!
Informasi Pendaftaran Mahasiswa baru follow IG @infopmbunjani, mau tanya atau ngobrol? DM ya. Terimakasih. informasi ter-update selalu di update disana, sampai jumpa di kampus.
SEKRETARIAT PMB :
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD CIMAHI
KAMPUS CIMAHI :
Gedung Rektorat Unjani
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40531
Telp /Fax :022-6610223
Hp. 08112497890
KAMPUS BANDUNG:
Gedung Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM)
Jl. Terusan Gatot Subroto Bandung
Telp/Fax : 022-7312741