DAFTAR SEKARANG
Sekilas Info
Selamat Datang di Website Resmi PMB UNJANI | ...Selengkapnya

Nggak Bayar Utang Bisa Dipenjara? Ini Fakta Hukumnya

Beranda / Blog / / Nggak Bayar Utang Bisa Dipenjara? Ini Fakta Hukumnya
October 19, 2024
Ali Hxgn

Sahabat Minjend,

Pernah nggak sih kamu pinjam uang ke teman atau keluarga? Atau mungkin pernah minjemin uang ke orang lain? Nah, pasti pernah ada deh yang nggak enak kalau utang nggak dibayar tepat waktu. Tapi, tahukah kamu kalau masalah utang piutang ini punya aturan hukum yang jelas? Banyak yang beranggapan kalau nggak bayar utang bisa langsung dipenjara. Benarkah begitu? Yuk, kita bedah bareng!

Utang Piutang dalam Kacamata Hukum

Di Indonesia, masalah utang piutang lebih banyak diatur dalam hukum perdata. Artinya, kalau ada sengketa utang piutang, biasanya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Jadi, secara umum, seseorang tidak bisa langsung dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang.

Kapan Utang Bisa Berujung Pidana?

Meskipun begitu, ada beberapa kondisi di mana masalah utang piutang bisa masuk ke ranah pidana. Misalnya:

  • Penipuan: Kalau kamu pinjam uang dengan cara menipu atau berbohong tentang tujuan penggunaan uang tersebut, kamu bisa dijerat dengan tindak pidana penipuan.
  • Penggelapan: Jika kamu sudah menerima uang pinjaman, tapi kemudian kamu sembunyikan atau gunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai perjanjian, kamu bisa dijerat dengan tindak pidana penggelapan.

Mengapa Tidak Semua Kasus Utang Bisa Dipidana?

Alasannya sederhana, Sahabat Minjend. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Jika seseorang tidak bisa membayar utang karena kondisi keuangan yang sulit, memaksanya masuk penjara justru tidak akan menyelesaikan masalah.

Lalu, Bagaimana Cara Menagih Utang?

Kalau kamu punya utang yang belum dibayar, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menagihnya, di antaranya:

  • Musyawarah: Cobalah untuk berkomunikasi dengan baik dengan si peminjam. Mungkin saja ada alasan di balik keterlambatan pembayaran.
  • Somasi: Kirimkan surat somasi sebagai peringatan resmi bahwa kamu akan mengambil tindakan hukum jika utang tidak segera dilunasi.
  • Gugat Perdata: Ajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta putusan yang mengikat secara hukum.

Yuk, Jadi Hukumwan Muda!

Nah, Sahabat Minjend, dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa hukum itu sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, termasuk masalah utang piutang. Kalau kamu tertarik untuk mendalami ilmu hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk kuliah di Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI). Di UNJANI, kamu akan belajar banyak hal menarik tentang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan masih banyak lagi.

Tunggu apa lagi? Jadilah generasi muda yang cerdas hukum!

The New UNJANI

Brosur

  • Brosur Teknik Elektro UNJANI

Alamat - UNJANI

Kampus Cimahi
Kampus Bandung
Tab Content #2

Sosial Media

Artikel Terbaru Kami

Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) kembali membuktikan diri sebagai kampus […]
READ MORE »
November 8, 2024
Sahabat Minjend, Pernah gak sih kamu merasa penasaran dengan segala […]
READ MORE »
October 31, 2024
Hai Sahabat Minjend! Saat kamu mendengar kata-kata seperti Bupati, Walikota, […]
READ MORE »
October 31, 2024
Sahabat Minjend, Pernah nggak sih merasa hidup sebagai mahasiswa itu […]
READ MORE »
October 31, 2024
1 2 3 253

Hubungi Kami

SEKRETARIAT PMB :
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD CIMAHI

KAMPUS CIMAHI :
Gedung Rektorat Unjani
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40531
Telp /Fax :022-6610223
Hp. 08112497890

KAMPUS BANDUNG:
Gedung Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM)
Jl. Terusan Gatot Subroto Bandung
Telp/Fax : 022-7312741

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram