Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner sering kali menghadapi tantangan besar dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen. Di tengah ketatnya persaingan pasar, UMKM perlu menonjolkan keunggulan produk mereka untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.
Salah satu isu krusial yang sering diabaikan adalah sertifikasi halal. Tanpa sertifikasi ini, produk UMKM mungkin diragukan oleh sebagian besar konsumen Muslim yang terus bertambah di dalam dan luar negeri. Kekurangan kepercayaan ini bisa menghambat pertumbuhan bisnis dan potensi ekspansi ke pasar yang lebih luas.
Ketiadaan sertifikasi halal bukan hanya menghambat akses ke pasar Muslim yang besar, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan konsumen secara umum. Konsumen saat ini semakin cerdas dan lebih peduli terhadap kualitas dan asal-usul produk yang mereka konsumsi. Mereka mencari jaminan bahwa produk yang mereka beli aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar tertentu, termasuk kehalalan. Tanpa sertifikasi halal, UMKM berisiko kehilangan pelanggan potensial yang lebih memilih produk yang telah terjamin kehalalannya. Ketidakmampuan untuk memberikan jaminan ini bisa menimbulkan keraguan dan mengurangi loyalitas konsumen.
Sertifikasi halal adalah salah satu langkah strategis yang dapat diambil oleh UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Proses sertifikasi ini tidak hanya memastikan bahwa produk memenuhi standar kebersihan dan keamanan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memperoleh sertifikasi halal, UMKM dapat:
1. Menarik Lebih Banyak Konsumen : Sertifikasi halal memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim, sehingga mereka lebih yakin untuk membeli dan mengonsumsi produk tersebut.
2. Meningkatkan Citra Perusahaan : Produk yang bersertifikat halal cenderung dipandang lebih profesional dan terpercaya, yang dapat meningkatkan reputasi UMKM di mata konsumen.
3. Memperluas Pasar : Sertifikasi halal membuka akses ke pasar-pasar baru, baik di dalam negeri maupun internasional, yang berpotensi meningkatkan penjualan dan pendapatan.
UMKM dapat memanfaatkan berbagai program dan dukungan dari pemerintah serta lembaga terkait untuk memudahkan proses sertifikasi halal. Mulai dari pelatihan, konsultasi, hingga subsidi biaya sertifikasi, semua ini dapat membantu UMKM untuk memenuhi standar halal dan meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) melihat bahwa sertifikasi halal adalah langkah krusial dalam strategi pengembangan UMKM di sektor kuliner. Sertifikasi ini tidak hanya penting untuk memastikan kehalalan produk, tetapi juga untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang bisnis. Unjani berkomitmen untuk mendukung perkembangan UMKM melalui pendidikan dan pelatihan yang berkualitas.
Unjani mengajak calon mahasiswa baru untuk bergabung dalam program studi yang relevan dengan industri kuliner dan sertifikasi halal. Dengan mendaftar di Unjani, para mahasiswa akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membantu UMKM memahami dan menerapkan standar halal dalam bisnis mereka.
Jadilah bagian dari generasi yang mendukung inovasi dan kualitas dalam industri kuliner bersama Universitas Jenderal Achmad Yani. Segera daftar dan wujudkan masa depan yang gemilang!
Informasi lebih lengkap Klik Disini https://pmb.unjani.ac.id/
SEKRETARIAT PMB :
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD CIMAHI
KAMPUS CIMAHI :
Gedung Rektorat Unjani
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40531
Telp /Fax :022-6610223
Hp. 08112497890
KAMPUS BANDUNG:
Gedung Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM)
Jl. Terusan Gatot Subroto Bandung
Telp/Fax : 022-7312741